PTPN III dan SPBUN Tanda Tangani Perjanjian Kerja Bersama tahun 2016-2017 |
Penandatanganan PKB selalu diperbaharui dalam dua tahun sekali untuk memastikan tingkat aspirasi karyawan dan perubahan-perubahan lain yang terjadi terkait aturan pemerintah yang disesuaikan dengan tingkat kemampuan perusahaan.
Dalam acara pengesahan penandatanganan PKB tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumut. Ia mengatakan bahwa penandatanganan PKB adalah keharusan bagi kedua belah pihak yang saling membutuhkan demi tercapainya tujuan bersama antara pemberi kerja dan penerima kerja.
Mailanta Bangun, Ketua Umum SPBUN PTPN III mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas perhatian dan kerjasama manajemen terhadap aspirasi seluruh karyawan yang dalam perjanjian PKB tahun 2016-2017. Bersama seluruh pengurus di tingkat perusahaan dan basis-basis yang tersebar di seluruh unit/kebun/distrik SPBUN PTPN III akan komit dan bekerja keras mendukung target yang telah ditetapkan perusahaan
0 Response to "PTPN III dan SPBUN Tanda Tangani Perjanjian Kerja Bersama tahun 2016-2017"
Post a Comment