Kegiatan penandatangan notakesepahaman antara PTPN III dan para Kejari di wilayah kerja perusahaan merupakan
lanjutan dari kerjasama yang telah terjalin dengan Kejatisu di tahun-tahun
sebelumnya, namun untuk pertama kalinya dilaksanakan dengan seluruh Kejari di
wilayah kerja PTPN III.
Kerjasama ini dalam rangka
menyelesaikan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik
di luar maupun di dalam pengadilan yang dihadapi oleh PTPN III dan jajarannya,
meliputi pemberian bantuan hukum dan penyelesaian sengketa hukum, pemberian
pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum.
Acara berlangsung di aula Sawit PT Perkebunan
Nusantara III pada tanggal 15 Maret 2016
yang dihadiri oleh Bagas Angkasa, Dirut PTPN III Holding beserta seluruh
jajaran Direksi dari PTPN III,Dirut PTPN II, Batara Moeda Nasution dan jajaran
direksi dari PTPN IV, Kajatisu M. Muhammad Yusni, Wakajatisu Baginda
Lumbangaol, para asisten dan para Kajari dari Lubuk Pakam, Sei
Rampah, Tebing Tinggi, Lima Puluh, Pematang Siantar, Simalungun, Kisaran,
Tanjung Balai, Rantau Prapat dan Padang Sidempuan, para distrik manajer, kepala
bagian dan kepala bidang se PTPN III.
Dalam sambutannya Bagas Angkasa menyatakan bahwa
PTPN III telah menyatakan manfaat kerjasama penggunaan jaksa sebagai pengacara
Negara untuk memperlancar kerja-kerja perusahaan yang berkenaan dengan masalah
perdata dan tata usaha negara. Karena sangat disadari bila perubahan dan
tantangan yang semakin kompleks di dunia perkebunan saat ini tidak ditangani
dengan baik akan berimbas pada kinerja performance perusahaan.
0 Response to "PTPN III Tanda Tangan MOU Dengan Kejari di Wilayah Kerja Perusahaan"
Post a Comment